Perilaku yang bersesuaian dengan etika akademik diterapkan pada semua anggota fakultas dan mahasiswa. Anggota fakultas, dalam hal ini dosen, harus melakukan pengajaran dan kegiatan berbasis akademik lainnya berdasarkan etika akademik untuk menginspirasi semua calon guru dari Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris. Begitu pula para mahasiswa yang merupakan calon guru harus mematuhi etika akademik yang ditetapkan dalam buku pedoman akademik universitas atau fakultas, yang berlaku sejak tahun pertama studi mereka.
Sebagai contoh, dalam penulisan tulisan akademik, mahasiswa dianjurkan untuk mengutip dengan benar dan merujuk artikel dari jurnal terkemuka; atau secara hati-hati mengungkapkan dan menanggapi pendapat selama diskusi kelas. Mahasiswa diajarkan tentang plagiarisme serta bagaimana menangani masalah plagiarisme. Baik dosen maupun mahasiswa secara sadar memahami tentang hal ini dan konsekuensi yang mungkin ditimbulkannya. Hal tersebit mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Gorontalo.
Selanjutnya perbuatan yang tidak sesuai dengan etika akademik dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak etis dan merupakan pelanggaran akademik, yang dapat mengakibatkan sanksi akademik.
Perilaku etis lainnya yang diterapkan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris adalah pelarangan gratifikasi dan pungutan liar. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris aktif mengkampanyekan No plagiarisme, No gratifikasi, dan Pungutan liar karena hal tersebut berdampak pada pelaksanaan aspek peradilan dan reputasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris. Yang mana aturan plagiarisme dituangkan secara jelas dalam SK yang ditandatangani oleh Rektor. Selain itu, gratifikasi dan pungutan liar diatur dan diawasi oleh Satuan Pengawasan Intern Universitas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur melalui Peraturan Rektor setelah ditinjau oleh Senat. Yang mana kriteria plagiarisme karya ilmiah diatur dalam Pedoman Penulisan Karya Ilmiah.
Pencegahan plagiarisme karya ilmiah dilakukan di setiap Fakultas dan Program Pascasarjana melalui Wakil Dekan dan Pembantu Direktur yang membidangi urusan akademik. Pemeriksaan dan penyelesaian dugaan tindakan plagiarisme dalam karya ilmiah dilakukan oleh Senat Universitas melalui Komisi yang membidangi etika akademik.
Sanksi akademik diberikan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang melanggar kode etik, norma, dan tata tertib akademik untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Sanksi non akademik diberikan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang melanggar tata tertib dan/atau administrasi. Seluruh sanksi akademik tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2020.
Masa Sanggah Nilai
Penginputan Nilai ke SIAT
Ujian Akhir Semester
Penutupan Perkuliahan