Beberapa definisi yang terdapat dalam standar operasional prosedur Penasehat Akademik ini antara lain :
1. Dosen Penasehat Akademik yang disingkat dosen PA adalah dosen yang diberikan tugas oleh jurusan untuk memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa baik yang menyangkut strategi pemograman mata kuliah per semester maupun memberikan bimbingan konseling dan monitoring selama mahasiswa menempuh studinya di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo.
2. Kepenasehatan akademik adalah suatu proses konsultasi oleh mahasiswa kepada dosen PA mengenai penyusunan rencana studi dan strategi belajar pada empat program studi di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo.
1. Membantu dosen dan mahasiswa dalam menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai selesai studi.
2. Menjelaskan tata cara dan proses pembimbingan akademik.
1. Penunjukan dosen PA.
2. Tugas dan kewajiban dosen PA.
3. Tata cara pembimbingan akademik.
Penyelenggaraan program pendidikan atas dasar Sistem Kredit Semester (SKS) berorientasi kepada mahasiswa. Oleh karena itu bimbingan terhadap mahasiswa sangat perlu dilakukan. Bimbingan dilakukan agar mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan terencana dengan baik dan dapat menyelesaikan studinya tepat waktu tanpa mengalami hambatan. Sehubungan dengan itu, perlu ditunjuk seorang Dosen Penasehat Akademik untuk membimbing beberapa mahasiswa dan ditentukan tugas dan kewenangannya.
1. Membantu mahasiswa menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai selesai studi.
2. Memberi pertimbangan tentang matakuliah yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung sesuai peraturan akademik dengan memperhatikan kode matakuliah, matakuliah bersyarat, jumlah SKS, dosen penanggung jawab (PJ), mata kuliah wajib/pilihan.
3. Memvalidasi jumlah beban studi yang dapat diambil mahasiswa pada setiap semester secara online pada https://www.siat.ung.ac.id
4. Memberitahukan kepada mahasiswa jika masih ada kesalahan dalam pengisian KRS ataupun mahasiswa belum mengisi KRS.
5. Mencatat dan mengevaluasi program yang dijalani mahasiswa yang dibimbingnya dalam catatan/file yang telah ditentukan agar mudah memantaunya.
6. Memahami kurikulum yang diikuti mahasiswa bimbingannya.
7. Memonitor kegiatan mahasiswa yang dibimbing.
8. Menetapkan dan mengumumkan jadwal bimbingan kepada mahasiswa.
9. Membimbing dan memonitoring mahasiswa bimbingannya dengan baik.
10. Melapor kepada ketua program studi jika akan meninggalkan tugas.
1. Memberi nasihat kepada mahasiswa yang dibimbing.
2. Memberi peringatan kepada mahasiswa apabila melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.
3. Membantu mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi mahasiswa yang dibimbingnya terkait bidang akademik dan non akademik.
4. Meneruskan permasalahan mahasiswa yang bukan kewenangan atau di luar kemampuan dosen PA kepada jurusan/program studi untuk diselesaikan.
5. Merekomendasikan mahasiswa bimbingannya kepada dosen konseling apabila diperlukan.
1. Dekan mengangkat dosen PA atas usulan ketua jurusan/program studi yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dekan tiap semester untuk membimbing 20-25 mahasiswa.
2. Dosen PA yang berhalangan sementara, maka tugasnya sebagai PA digantikan oleh ketua jurusan/program studi.
3. Dosen PA yang berhalangan tetap, tugasnya sebagai PA digantikan dosen lain dengan surat keputusan dekan atas usulan ketua jurusan/program studi.
1. Dosen PA menetapkan dan mengumumkan jadwal bimbingan setiap awal semester.
2. Dosen PA mengevaluasi hasil kuliah semester sebelumnya dan memberikan arahan tentang mata kuliah (meliputi kode mata kuliah, mata kuliah bersyarat, SKS, dosen Penangung Jawab, mata kuliah wajib/pilihan) dan jumlah kredit yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung pada pertemuan pembimbingan tersebut.
3. Dosen PA menetapkan jumlah SKS maksimal yang dapat diprogramkan mahasiswa bimbingannya secara online di website https://www.siat.ung.ac.id
4. Mahasiswa mengisi KRS secara online di website https://www.siat.ung.ac.id sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Universitas dan Fakultas.
5. Dosen PA memvalidasi KHS dan KRS Mahasiswa bimbingannya.
6. Mahasiswa menyerahkan KHS dan KRS kepada Dosen PA, Jurusan/Program Studi dan Sub Bagian Akademik untuk diproses lebih lanjut.
1. Setiap mahasiswa bimbingan berhak mendapatkan layanan bimbingan dari dosen Pembimbing Akademik (masalah perkuliahan, pribadi berkaitan dengan perkuliahan) minimal tiga kali persemester.
2. Mahasiswa berprestasi dan belum pernah mendapat beasiswa berhak mengikuti seleksi beasiswa yang ditawarkan berdasarkan rekomendasi dosen PA.
Masa Sanggah Nilai
Penginputan Nilai ke SIAT
Ujian Akhir Semester
Penutupan Perkuliahan