Pedoman Penasehat Akademik

Definisi

Beberapa definisi yang terdapat dalam standar operasional prosedur Penasehat Akademik ini antara lain : 

1. Dosen Penasehat Akademik yang disingkat dosen PA adalah dosen yang diberikan tugas oleh jurusan untuk memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa baik yang menyangkut strategi pemograman mata kuliah per semester maupun memberikan bimbingan konseling dan monitoring selama mahasiswa menempuh studinya di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo. 

2. Kepenasehatan akademik adalah suatu proses konsultasi oleh mahasiswa kepada dosen  PA  mengenai  penyusunan  rencana  studi  dan strategi belajar pada empat program studi di Fakultas Sastra dan  Budaya Universitas Negeri Gorontalo.

Tujuan 

1. Membantu dosen dan mahasiswa dalam menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai selesai studi.

2. Menjelaskan tata cara dan proses pembimbingan akademik.

Ruang Lingkup

1. Penunjukan dosen PA.

2. Tugas dan kewajiban dosen PA.

3. Tata cara pembimbingan akademik.

Prosedur

a. Umum

Penyelenggaraan  program  pendidikan atas  dasar Sistem  Kredit  Semester (SKS)  berorientasi kepada  mahasiswa.  Oleh  karena  itu  bimbingan terhadap mahasiswa sangat perlu dilakukan. Bimbingan dilakukan agar mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan terencana dengan baik dan dapat menyelesaikan studinya tepat waktu tanpa mengalami hambatan. Sehubungan dengan itu, perlu ditunjuk seorang Dosen Penasehat Akademik  untuk  membimbing  beberapa  mahasiswa  dan ditentukan tugas dan kewenangannya.

b. Tugas Dosen PA

1. Membantu  mahasiswa  menyusun  rencana  studi  sejak  semester  pertama sampai selesai studi.

2. Memberi pertimbangan tentang matakuliah yang dapat diambil pada semester yang  akan  berlangsung  sesuai  peraturan  akademik  dengan  memperhatikan kode  matakuliah,  matakuliah bersyarat, jumlah SKS,  dosen  penanggung  jawab  (PJ),  mata  kuliah wajib/pilihan.

3. Memvalidasi  jumlah  beban  studi  yang  dapat  diambil  mahasiswa  pada  setiap semester secara online pada https://www.siat.ung.ac.id

4. Memberitahukan  kepada  mahasiswa  jika  masih  ada  kesalahan  dalam pengisian KRS ataupun mahasiswa belum mengisi KRS.

5. Mencatat  dan  mengevaluasi  program  yang  dijalani  mahasiswa  yang dibimbingnya  dalam  catatan/file  yang  telah  ditentukan  agar  mudah memantaunya.

6. Memahami kurikulum yang diikuti mahasiswa bimbingannya.

7. Memonitor kegiatan mahasiswa yang dibimbing.

8. Menetapkan dan mengumumkan jadwal bimbingan kepada mahasiswa.

9. Membimbing dan memonitoring mahasiswa bimbingannya dengan baik.

10. Melapor kepada ketua program studi jika akan meninggalkan tugas.

c.  Kewenangan Dosen PA

1. Memberi nasihat kepada mahasiswa yang dibimbing.

2. Memberi peringatan kepada mahasiswa apabila melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.

3. Membantu mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi mahasiswa yang dibimbingnya terkait bidang akademik dan non akademik.

4. Meneruskan  permasalahan  mahasiswa  yang  bukan  kewenangan  atau  di  luar kemampuan dosen PA kepada jurusan/program studi untuk diselesaikan.

5. Merekomendasikan mahasiswa bimbingannya kepada dosen konseling apabila diperlukan.

d. Penunjukan Dosen PA

1. Dekan  mengangkat  dosen  PA  atas  usulan  ketua  jurusan/program  studi  yang dituangkan  dalam  bentuk  surat  keputusan dekan  tiap  semester  untuk membimbing 20-25 mahasiswa.

2. Dosen  PA  yang  berhalangan  sementara,  maka  tugasnya  sebagai  PA digantikan oleh ketua jurusan/program studi.

3. Dosen PA yang berhalangan tetap, tugasnya sebagai PA digantikan dosen lain dengan surat keputusan dekan atas usulan ketua jurusan/program studi.

e. Prosedur Pembimbingan

1. Dosen  PA  menetapkan  dan  mengumumkan  jadwal  bimbingan  setiap  awal semester.

2. Dosen PA  mengevaluasi  hasil  kuliah  semester  sebelumnya  dan  memberikan arahan tentang mata kuliah (meliputi kode mata kuliah, mata kuliah bersyarat, SKS, dosen Penangung Jawab, mata kuliah wajib/pilihan) dan jumlah kredit yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung pada pertemuan pembimbingan tersebut.

3. Dosen  PA  menetapkan  jumlah  SKS  maksimal  yang  dapat  diprogramkan mahasiswa bimbingannya secara online di website https://www.siat.ung.ac.id

4. Mahasiswa  mengisi  KRS  secara  online  di website https://www.siat.ung.ac.id sesuai  jadwal  yang  telah  ditentukan oleh Universitas dan Fakultas.

5. Dosen PA memvalidasi KHS dan KRS Mahasiswa bimbingannya.

6. Mahasiswa menyerahkan KHS dan KRS kepada Dosen PA, Jurusan/Program Studi dan Sub Bagian Akademik untuk diproses lebih lanjut.

f. Hak Mahasiswa

1. Setiap mahasiswa bimbingan berhak mendapatkan layanan bimbingan dari dosen Pembimbing Akademik (masalah perkuliahan, pribadi berkaitan dengan perkuliahan) minimal tiga kali persemester.

2. Mahasiswa berprestasi dan belum pernah mendapat beasiswa berhak mengikuti seleksi beasiswa yang ditawarkan berdasarkan rekomendasi dosen PA.

Agenda

2 - 4 Januari 2023

Kalender Akademik

Masa Sanggah Nilai

26 - 31 Desember 2022

Kalender Akademik

Penginputan Nilai ke SIAT

19 - 24 Desember 2022

Kalender Akademik

Ujian Akhir Semester

10 Desember 2022

Kalender Akademik

Penutupan Perkuliahan